Bupati Tulungagung Menyerahkan Diri ke KPK


TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo telah menyerahkan diri. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Syahri datang ke Gedung Merah Putih, Kuningan pukul 21.30. "Saat ini sedang berada di ruang pemeriksaan KPK," kata Febri lewat keterangan tertulisnya, Sabtu, 9 Juni 2018.

Pada Jumat 8 Juni 2018 dini hari, KPK menetapkan Syahri dan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar, Jawa Timur. Namun KPK belum berhasil menangkap keduanya saat itu.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar Tersangka

Hingga kemarin, Samanhudi pun menyerahkan diri ke KPK pukul 18.30 dan ia langsung diperiksa penyidik secara intensif hingga pukul 1.30 pagi. Kini giliran Syahri yang datang ke Gedung Merah Putih setelah ditunggu-tunggu kedatangannya oleh KPK. Calon Bupati petahana dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sebelumnya sudah diwanti-wanti partai dan KPK untuk segera menyerah.

ADVERTISEMENT

KPK menduga Samanhudi menerima suap Rp 1,5 miliar dari pihak swasta bernama Susilo melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo terkait dengan proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. KPK menduga fee itu bagian dari delapan persen yang menjadi jatah untuk wali kota dari total fee sepuluh persen yang disepakati.

Baca juga: Kronologis OTT KPK di Blitar dan Tulungagung

Adapun di Tulungagung, KPK menduga Susilo memberikan suap Rp 1 miliar kepada Syahri melalui pihak swasta Agung Prayitno. KPK menduga pemberian itu terkait dengan fee proyek infrastruktur peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Febri mengatakan KPK menghargai penyerahan diri Syahri. "Penyerahan diri tersebut akan berimplikasi lebih baik bagi tersangkan ataupun proses penanganan perkara itu sendiri," kata dia.

Baca juga: KPK Duga Bupati Tulungagung Terima Suap Rp 2,5 Miliar